Persentase Laporan Keuangan Tepat Waktu

Persentase Laporan Keuangan Tepat Waktu

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Última actualització de juny 10, 2026, 07:11 (UTC)
Creat de juny 8, 2026, 08:02 (UTC)
Definisi Tepat Waktu (Sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 3) - Adanya komitmen kuat dari kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan pimpinan daerah untuk menyajikan laporan tepat waktu sebagai bentuk transparansi dan mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). - Implementasi SIPD yang terintegrasi mempermudah penginputan, konsolidasi, dan pengolahan data keuangan secara real-time, yang pada akhirnya mempercepat penyusunan laporan keuangan. - Adanya jadwal internal yang rinci (timeline) untuk setiap tahapan, mulai dari rekonsiliasi data hingga finalisasi laporan, membantu tim bekerja secara terstruktur.
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Kode Instansi
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Persentase Laporan Keuangan Tepat Waktu
Nama Instansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Satuan Persen
Sumber Referensi RPJMD 2025-2029
Tahun Tersedia 2026
Ukuran
Versi SDS
Versi kode Referensi