Indeks Pelayanan Publik

Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks.

数据与资源

Metadata

价值
最近更新 四月 24, 2026, 14:44 (UTC)
创建的 四月 23, 2026, 03:50 (UTC)
Definisi Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks.
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Kode Instansi
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Indeks Pelayanan Publik
Nama Instansi Biro Organisasi
Satuan Indeks
Sumber Referensi RPJMD 2025-2029
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS