Inspektorat Daerah Provinsi

Inspektorat Daerah Provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan dimaksud sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.